Rabu, 04 Desember 2013

MEKANISASI EKSPOR TEMBAKAU





I.    Pemasaran Tembakau
Pemasaran tembakau di Indonesia dilaksanakan :
1.    Pemasaran di dalam negeri, baik melalui pedagang atau langsung kepada Pengusaha / Fabrikan.  Terjadi juga pemasaran antar pengusaha di dalam negeri.
2.    Pemasaran ke luar negeri yang disebut EXPORT yaitu pemasaran yang dilakukan melalui lintas batas negara, dengan berbagai pendekatan antara exportir di Indonesia dengan Importir di luar negeri, a.l. kontrak penjualan (Contract sales), pemesanan barang (Letter of Intend-LOI) dll.
3.    Hal-hal yang perlu diperhatikan didalam penjualan tembakau export adalah :
–              Persyaratan kualitas, jumlah (kg), dan harga sesuai kesepakatan
–              Peraturan import negara yang bersangkutan
–              Peraturan export di dalam negeri
4.     Beberapa instansi dan pihak yang terkait dengan prosedur export a.l:
–                 Kementrian Perdagangan c.q Kantor Perdagangan dan Perindustrian Provinsi
–                 Kementrian Pertanian – Badan Karantina
–                 Kementrian Perdagangan – PSMB dan Lembaga Tembakau
–                 Kementrian Keuangan – Dirjen Bea & Cukai
–                 Maskapai Pelayaran, EMKL
5.    Sejak dihapuskannya pasar lelang di Bremen (2010), pemesanan tembakau langsung kepada pembeli.
II. Export Komoditas Tembakau
1. Tembakau yang diexport dari Jawa Timur meliputi jenis-jenis tembakau a.l :
•         Tembakau cerutu Besuki (Bes No)
•         Tembakau cerutu Besuki ex TBN (Bes TBN)
•         Tembakau Jatim VO
•         Tembakau Madura VO
•         Tembakau Lumajang VO
•         Tembakau Boyolali VO (DFC)
2. Untuk tembakau Cerutu Besuki dipisahkan kualitas tembakau sesuai dengan penggunaan dan harganya :
•         Tembakau pembungkus (wrapper Deck Blad) meliputi kualitas :
3.  Deckblad I (natural wrapper)
4.  Deckblad II (lightpainting wrapper)
5.  Deckblad III (painting wrapper)
•         Tembakau pembalut (binder, omblad)
•         Tembakau isi (filler, vulsel), filler baik, sedang dan rendah terdiri dari :
6.  Filler untingan
7.  Filler lembaran
8.  Filler lepas gagang
9.  Filler campuran (pre blended)

III.  Pola Ekspor Komoditi Tembakau
A.  Semula mata dagang (komoditi) tembakau merupakan mata dagang yang “diawasi”, yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan. Semua Exportir tembakau harus mempunyai Angka Pengenal Export (APE) dan pengawasan kualitas tembakau eksport dilakukan oleh Lembaga Tembakau.
B.  Sejak tahun 1980, oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (SK 232, th. 1980), mata dagang yang diawasi menjadi mata dagang yang “bebas”, sehingga untuk export tembakau cukup mempunyai Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), NPWP dan Surat Ijin Industri (SII), sedangkan pengawasan kualitas tetap dilakukan oleh Lembaga Tembakau.
C.  Untuk pencatatan administrasi di kantor Bea Cukai, sejak tahun 2011, semua exportir tembakau diwajibkan mempunyai Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

  1. Persiapan Export Tembakau
a.  Apabila telah terjadi kesepakatan tentang penjualan tembakau kepada pembeli di luar negeri, pihak pembeli mengirimkan Instruksi Pengapalan (Shipping Instruction) kepada penjual didalam negeri. Di dalam Shipping Instruction memuat antara lain :
–        Nama dan alamat penjual
–        Nama dan alamat lengkap penerima atau nama dan alamat penerima barang
–        Feeder
–        Pelabuhan muat
–        Pelabuhan tujuan
–        Diskripsi tembakau yang dieksport
–        Jumlah dalam kemasan, berat kotor dan berat bersih
–        Keterangan lainnya: temperatur, kandungan air dan udara dll.
–        Tanggal pemuatan di tempat eksportir
b.  Setelah memperoleh Shipping Instruction exportir yang bersangkutan menyiapkan barang sesuai dengan kualitas dan jumlah barang dan menyiapkan :
–        daftar jumlah barang dalam kemasan dan dicatat didalam “packing list”
–        Factur harga yang dimuat didalam “Invoice”
c.  Kemasan
Kemasan tembakau untuk export dapat berupa :
–        tikar glance ukuran P: 90 – 100 cm, L: 70 – 75 cm, Tinggi: ± 30 cm
–        karton
–        karung plastik
Didalam setiap kemasan tembakau export telah terdapat kesepakatan dengan Lembaga Tembakau, mencantumkan :
–        Identitas perusahaan
–        Identitas komoditi tembakau
–        Tahun panen
–        Merk dan ukuran tembakau atau dalam bentuk lembaran
–        Berat (netto) tembakau ( 100 kg – 90 kg atau 80 kg dll )
–        Grade sesuai SNI setelah diperiksa oleh Lembaga Tembakau
–        Contoh kemasan (lampiran)
   V.        Persyaratan Export
•         Untuk menjaga mutu tembakau Indonesia, ditetapkan persyaratan kulalitas didalam kemasan tembakau yang akan diexport :
•         Tembakau dalam kondisi sehat, tidak basah
•         Bebas dari hama lasioderma
•         Bebas dari jamur (kapang)
•         Bebas dari warna hijau daun / hitam busuk
•         Bebas dari bau tanah (duf dan muf)
•         Bebas dari benda asing (non tobacco related material)
Atas permintaan pembeli dimasa mendatang dimungkinkan adanya Surat Keterangan Kandungan Nikotin, residu pestisida dari laboratorium penguji yang telah terakreditasi
  1. Dokumen Export
•         Dokumen export yang diperlukan :
•         Hasil pemeriksaan kualitas (grading) oleh Lembaga Tembakau
•         Hasil pelaksanaan hapus hama (Certificate of Fumigation – COF)
•         Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Autencity dari Dinas Perindag
•         Certificate of Phytosanitary yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Kementrian Pertanian
•         Packing List – daftar berat dan merk dari masing-masing kemasan
•            Invoice atau faktur harga yang dijual
•         Beberapa negara di luar negeri memerlukan keterangan bahwa exportir yang bersangkutan menjadi anggota Asosiasi Exportir (ITA)
•         Demikian pula peraturan / regulasi di dalam negeri maupun luar negeri wajib untuk diikuti apabila terjadi perubahan perubahan.
  1. Pemberitahuan Export Barang (PEB)
•         Setelah semua persiapan dokumen penunjang dipersiapkan langkah selanjutnya adalah permohonan export barang kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) dengan form Pemberitahuan Export Barang (PEB) – BC 3.0. Data yang disampaikan dengan acuan Shipping Instruction a.l :
•         Data Exportir – nama – alamat – no. dan tgl TDP,SIUP,NIK
•         Data pengangkutan
•         Dokumen pelengkap (packing list, invoice, negara tujuan)
•         Data transaksi export
•         Data penerima – nama dan alamat
•         Data PPJK – kalau melalui PPJK
•         Data pelabuhan muat  (export dan pelabuhan bongkar)
•         Tempat pemeriksaan barang
•         Cara pengangkutan barang – FOB atau CIF
•         Berat bersih dan jumlah barang
•         dll
•         Setelah diperiksa oleh Kantor Bea Cukai tentang kecocokan data yang disampaikan akan diterbitkan Nota Pelayanan Export
  1. Pengapalan
•         Bersamaan dengan pengajuan export ke Kantor Bea Cukai (PEB) dilakukan konfirmasi kepada agen kapal pelayaran sesuai dengan Shipping Instruction a.l :
•         Nomer pesan kapal (Booking Number)
•         Exportir, penerima barang
•         Feeder ke Singapore atau kapal yang langsung ke tempat tujuan
•         Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
•         Macam barang, jumlah kemasan, berat bersih
•         Lain-lain : macam kontainer, ukuran, cara pembayaran dan syarat muatan
•         Dari pihak pelayaran akan memberikan informasi dan konfirmasi tentang pesanan kapal, jadwal muat dsb kepada exportir. Pada saat yang ditentukan pemuatan barang dapat dilakukan. Sehari setelah kapal berangkat, akan diterbitkan oleh pihak pelayaran dokumen No. Bill of Loading yang mencatat a.l : Nama kapal, nomer pelayaran (voyage), packing list, invoice, Certificate of Fumigation, Origin, Phytosanitary etc.
•         Atas permintaan pembeli, pada setiap kontainer dipasang lasiotrap, untuk mengetahui adanya hama lasioderma didalam kontainer selama perjalanan ke tempat pembeli
Saran
Didalam export tembakau yang perlu untuk memperoleh perhatian adalah :
                1. Kualitas           : sesuai yang tercantum didalam packing list atau sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli, baik jumlah, berat dan syarat kualitas
                2. Keamanan kualitas terjamin dari pengaruh cuaca dan terutama dari pengaruh hama  lasioderma. Hampir semua kontainer dipasang lasiotrap pada setiap export.
                3. Pencatatan – semua data yang disampaikan baik angka, kalimat atau penjelasan lain tidak boleh salah.


Sumber Materi M. KOENTJORO  (KETUA ITA)
Disajikan pada Workshop Fasilitasi Export Tembakau 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar