I. Pemasaran Tembakau
Pemasaran tembakau di Indonesia
dilaksanakan :
1.
Pemasaran di dalam negeri, baik
melalui pedagang atau langsung kepada Pengusaha / Fabrikan. Terjadi juga pemasaran antar
pengusaha di dalam negeri.
2.
Pemasaran ke luar negeri yang
disebut EXPORT yaitu pemasaran yang dilakukan melalui lintas batas negara,
dengan berbagai pendekatan antara exportir di Indonesia dengan Importir di luar
negeri, a.l. kontrak penjualan (Contract sales), pemesanan barang (Letter of
Intend-LOI) dll.
3.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
didalam penjualan tembakau export adalah :
–
Persyaratan kualitas, jumlah
(kg), dan harga sesuai kesepakatan
–
Peraturan import negara yang
bersangkutan
–
Peraturan export di dalam
negeri
4. Beberapa instansi dan pihak
yang terkait dengan prosedur export a.l:
–
Kementrian Perdagangan c.q
Kantor Perdagangan dan Perindustrian Provinsi
–
Kementrian Pertanian – Badan
Karantina
–
Kementrian Perdagangan – PSMB
dan Lembaga Tembakau
–
Kementrian Keuangan – Dirjen
Bea & Cukai
–
Maskapai Pelayaran, EMKL
5. Sejak dihapuskannya pasar
lelang di Bremen (2010), pemesanan tembakau langsung kepada pembeli.
II. Export Komoditas Tembakau
1. Tembakau yang diexport dari
Jawa Timur meliputi jenis-jenis tembakau a.l :
•
Tembakau cerutu Besuki (Bes No)
•
Tembakau cerutu Besuki ex TBN
(Bes TBN)
•
Tembakau Jatim VO
•
Tembakau Madura VO
•
Tembakau Lumajang VO
•
Tembakau Boyolali VO (DFC)
2. Untuk tembakau Cerutu Besuki
dipisahkan kualitas tembakau sesuai dengan penggunaan dan harganya :
•
Tembakau pembungkus (wrapper
Deck Blad) meliputi kualitas :
3. Deckblad I (natural wrapper)
4. Deckblad II (lightpainting wrapper)
5. Deckblad III (painting wrapper)
•
Tembakau pembalut (binder,
omblad)
•
Tembakau isi (filler, vulsel),
filler baik, sedang dan rendah terdiri dari :
6. Filler untingan
7. Filler lembaran
8. Filler lepas gagang
9. Filler campuran (pre blended)
III. Pola Ekspor Komoditi Tembakau
A. Semula mata dagang (komoditi) tembakau merupakan mata
dagang yang “diawasi”, yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan. Semua
Exportir tembakau harus mempunyai Angka Pengenal Export (APE) dan pengawasan
kualitas tembakau eksport dilakukan oleh Lembaga Tembakau.
B. Sejak tahun 1980, oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (SK
232, th. 1980), mata dagang yang diawasi menjadi mata dagang yang “bebas”,
sehingga untuk export tembakau cukup mempunyai Surat Ijin Usaha Perusahaan
(SIUP), NPWP dan Surat Ijin Industri (SII), sedangkan pengawasan kualitas tetap
dilakukan oleh Lembaga Tembakau.
C. Untuk pencatatan administrasi di kantor Bea Cukai, sejak
tahun 2011, semua exportir tembakau diwajibkan mempunyai Nomor Induk Kepabeanan
(NIK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Persiapan Export Tembakau
a. Apabila telah terjadi
kesepakatan tentang penjualan tembakau kepada pembeli di luar negeri, pihak
pembeli mengirimkan Instruksi Pengapalan (Shipping Instruction) kepada penjual
didalam negeri. Di dalam Shipping Instruction memuat antara lain :
–
Nama dan alamat penjual
–
Nama dan alamat lengkap
penerima atau nama dan alamat penerima barang
–
Feeder
–
Pelabuhan muat
–
Pelabuhan tujuan
–
Diskripsi tembakau yang
dieksport
–
Jumlah dalam kemasan, berat
kotor dan berat bersih
–
Keterangan lainnya: temperatur,
kandungan air dan udara dll.
–
Tanggal pemuatan di tempat
eksportir
b. Setelah memperoleh Shipping
Instruction exportir yang bersangkutan menyiapkan barang sesuai dengan kualitas
dan jumlah barang dan menyiapkan :
–
daftar jumlah barang dalam
kemasan dan dicatat didalam “packing list”
–
Factur harga yang dimuat
didalam “Invoice”
c. Kemasan
Kemasan tembakau untuk export
dapat berupa :
–
tikar glance ukuran P: 90 – 100
cm, L: 70 – 75 cm, Tinggi: ± 30 cm
–
karton
–
karung plastik
Didalam setiap kemasan tembakau
export telah terdapat kesepakatan dengan Lembaga Tembakau, mencantumkan :
–
Identitas perusahaan
–
Identitas komoditi tembakau
–
Tahun panen
–
Merk dan ukuran tembakau atau
dalam bentuk lembaran
–
Berat (netto) tembakau ( 100 kg
– 90 kg atau 80 kg dll )
–
Grade sesuai SNI setelah
diperiksa oleh Lembaga Tembakau
–
Contoh kemasan (lampiran)
V.
Persyaratan Export
•
Untuk menjaga mutu tembakau Indonesia, ditetapkan
persyaratan kulalitas didalam kemasan tembakau yang akan diexport :
•
Tembakau dalam kondisi sehat, tidak basah
•
Bebas dari hama lasioderma
•
Bebas dari jamur (kapang)
•
Bebas dari warna hijau daun / hitam busuk
•
Bebas dari bau tanah (duf dan muf)
•
Bebas dari benda asing (non tobacco related material)
Atas permintaan pembeli dimasa mendatang dimungkinkan
adanya Surat Keterangan Kandungan Nikotin, residu pestisida dari laboratorium
penguji yang telah terakreditasi
- Dokumen Export
•
Dokumen export yang diperlukan :
•
Hasil pemeriksaan kualitas (grading) oleh Lembaga
Tembakau
•
Hasil pelaksanaan hapus hama (Certificate of Fumigation –
COF)
•
Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Autencity
dari Dinas Perindag
•
Certificate of Phytosanitary yang dikeluarkan oleh Badan
Karantina Kementrian Pertanian
•
Packing List – daftar berat dan merk dari masing-masing
kemasan
•
Invoice atau
faktur harga yang dijual
•
Beberapa negara di luar negeri memerlukan keterangan
bahwa exportir yang bersangkutan menjadi anggota Asosiasi Exportir (ITA)
•
Demikian pula peraturan / regulasi di dalam negeri maupun
luar negeri wajib untuk diikuti apabila terjadi perubahan perubahan.
- Pemberitahuan Export Barang (PEB)
•
Setelah semua persiapan dokumen penunjang dipersiapkan
langkah selanjutnya adalah permohonan export barang kepada Kantor Pelayanan Bea
Cukai (KPBC) dengan form Pemberitahuan Export Barang (PEB) – BC 3.0. Data yang
disampaikan dengan acuan Shipping Instruction a.l :
•
Data Exportir – nama – alamat –
no. dan tgl TDP,SIUP,NIK
•
Data pengangkutan
•
Dokumen pelengkap (packing
list, invoice, negara tujuan)
•
Data transaksi export
•
Data penerima – nama dan alamat
•
Data PPJK – kalau melalui PPJK
•
Data pelabuhan muat (export dan pelabuhan bongkar)
•
Tempat pemeriksaan barang
•
Cara pengangkutan barang – FOB
atau CIF
•
Berat bersih dan jumlah barang
•
dll
•
Setelah diperiksa oleh Kantor Bea Cukai tentang kecocokan
data yang disampaikan akan diterbitkan Nota Pelayanan Export
- Pengapalan
•
Bersamaan dengan pengajuan
export ke Kantor Bea Cukai (PEB) dilakukan konfirmasi kepada agen kapal
pelayaran sesuai dengan Shipping Instruction a.l :
•
Nomer pesan kapal (Booking
Number)
•
Exportir, penerima barang
•
Feeder ke Singapore atau kapal
yang langsung ke tempat tujuan
•
Pelabuhan muat dan pelabuhan
bongkar
•
Macam barang, jumlah kemasan,
berat bersih
•
Lain-lain : macam kontainer,
ukuran, cara pembayaran dan syarat muatan
•
Dari pihak pelayaran akan
memberikan informasi dan konfirmasi tentang pesanan kapal, jadwal muat dsb
kepada exportir. Pada saat yang ditentukan pemuatan barang dapat dilakukan.
Sehari setelah kapal berangkat, akan diterbitkan oleh pihak pelayaran dokumen
No. Bill of Loading yang mencatat a.l : Nama kapal, nomer pelayaran (voyage),
packing list, invoice, Certificate of Fumigation, Origin, Phytosanitary etc.
•
Atas permintaan pembeli, pada
setiap kontainer dipasang lasiotrap, untuk mengetahui adanya hama lasioderma
didalam kontainer selama perjalanan ke tempat pembeli
Saran
Didalam export tembakau yang perlu untuk memperoleh
perhatian adalah :
1. Kualitas :
sesuai yang tercantum didalam packing list atau sesuai kesepakatan dengan pihak
pembeli, baik jumlah, berat dan syarat kualitas
2. Keamanan kualitas terjamin dari pengaruh cuaca dan
terutama dari pengaruh hama lasioderma.
Hampir semua kontainer dipasang lasiotrap pada setiap export.
3. Pencatatan – semua data yang disampaikan baik angka,
kalimat atau penjelasan lain tidak boleh salah.
Sumber
Materi M. KOENTJORO (KETUA ITA)
Disajikan pada Workshop Fasilitasi Export Tembakau